Sabtu, 21 September 2013

Cara Sederhana Menyembuhkan Kecanduan Narkoba


Cara Sederhana Menyembuhkan Kecanduan Narkoba



1371613481208409908
Ilustrasi/Admin (KOMPAS/Iwan Setiyawan)
Narkoba yang beredar di Indonesia dapat digolongkan dalam 2 jenis yaitu narkotika jenis tanaman seperti ganja dan jenis bukan tanaman seperti putaw, sabu, ecstasy/inex, dan heroin (jenis bukan tanaman ini disebut dengan istilah psikotropika).
Di Indonesia, penyalahgunaan terhadap narkoba dapat dipidanakan baik dengan pidana kurungan maupun rehabilitasi. Pidana terhadap penyalahgunaan narkoba ini dikategorikan sebagai salah satu pidana khusus. Undang-undang yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkoba ini adalah UU No.35/2009 tentang Narkotika yang merupakan pembaruan dari UU No.22/1997 tentang narkotika dan UU No.05/1997 tentang Psikotropika.
Sebagai salah satu pidana khusus, maka kasus penyalahgunaan narkoba ini terkait erat dengan PP No.28/2006, di mana seorang narapidana pidana khusus harus menjalani 1/3 dari masa pidananya baru kemudian akan mendapatkan haknya seperti remisi dan lain-lainnya (Kecuali pengguna murni yang terjerat pasal 127 UU No.35/2009).
Pasal-pasal dalam UU No.35/2009 yang umum digunakan untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan narkoba ini adalah:
  • Pasal 111 UU No.35/2009, jika terbukti memiliki narkotika jenis tanaman,

  • Pasal 112 UU No.35/2009, jika terbukti memiliki narkotika jenis bukan tanaman (psikotropika),

  • Pasal 113 UU No.35/2009, jika terbukti memproduksi ataupun mengimpor narkotika baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman,

  • Pasal 114 UU No.35/2009, jika terbukti mengedarkan narkotika baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman, dan

  • Pasal 127 UU No.35/2009, jika terbukti menggunakan narkotika baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman bagi dirinya sendiri (pengguna murni). *(Khusus pasal 127 ini berlaku rehabilitasi di panti rehabilitasi khusus narkoba, pidananya lebih ringan dari pasal-pasal lainnya, tidak dikenakan denda ataupun pidana tambahan. Pada kenyataan masih ada yang terjerat pasal 127 ini, namun ditempatkan di rutan/lapas dan bukan di panti rehabilitasi khusus narkoba.)
Peredaran Narkoba di Indonesia sudah termasuk mengkuatirkan, banyak merusak generasi muda, sadar akan akibatnya namun sulit menghilangkan dan memberantasnya. Dalam pengalaman dan perjalanan hidup saya pernah menyaksikan sendiri bagaimana tragisnya nasib seorang pecandu berat narkoba terutama jenis psikotropika. Badan yang tadinya kekar, kuat, tegap dan padat berisi, hanya dalam hitungan bulan menjadi seperti mayat hidup/zombie. Mengerikan!. Apalagi di tambah dengan ancaman penyebaran HIV/AIDS di kalangan pecandu Putaw akibat dari penggunaan jarum suntik/insul secara bersama-sama tanpa memperhatikan kebersihan insul itu sendiri. Satu orang terkena HIV/AIDS, maka akan menular ke yang lainnya yang menggunakan insul yang sama.
Lantas bagaimanakah cara memberantas narkoba itu sendiri? namun itu tentunya bukan menjadi wewenang saya. Namun saya berpandangan, jika tidak ada lagi yang menggunakan sesuatu, maka yang mengedarkan pun akan ikut berkurang bahkan hilang, jika sudah tidak ada yang menggunakan dan mengedarkan, maka tentunya tidak akan ada lagi yang memproduksi. Mudah, kelihatannya… kenyataannya sulit dan sungguh sulit. Narkoba meracuni seseorang dari sebuah perkataan awal yaitu “mencoba”… mencoba dengan berbagai alasan… entah itu karena pelarian dari sebuah masalah yang berat… entah itu karena efek dari pergaulan yang tidak pas… dan beragam alasan lainnya.
Lantas bagaimana caranya jika seseorang sudah begitu kecanduan bisa sembuh atau disembuhkan?
Berikut saya kisahkan pengalaman saya di lapas menyaksikan bagaimana seorang dan juga beberapa dan bahkan banyak pengguna yang bisa sembuh dari kecanduannya secara tidak sengaja dan karena keadaan yang memaksa. Jika dikatakan keadaan yang memaksa… untuk sembuh dari kecanduan narkoba memang harus dipaksakan dengan tekad yang kuat dan juga campur tangan dari pihak lain.
Ini kisahnya… Kisah seorang teman yang merupakan pecandu kelas berat psikotropika jenis Putaw. Sebutlah namanya adalah Ucok.
Ucok adalah seorang terpidana kasus penghilangan nyawa orang lain dengan hukuman selama 14 tahun. Dengan alasan stress dan berat pikiran semenjak di rutan selama menjalani masa tahanan dan persidangan hingga kemudian menjalani hampir 2 tahun di dalam rutan dan selama itu pula ia menjelma dari yang tidak tahu menahu soal narkoba menjadi seorang pecandu kelas berat Psikotropika jenis Putaw. (jika anda simak maka narkoba bukan hanya meracuni pengguna yang telah terhukum namun juga meracuni terhukum yang bukan kasus narkoba).
Dengan hukuman yang tinggi, posisi Ucok di untungkan karena menjadi pentolan alias salah satu yang di tuakan dan di segani di dalam rutan. Namun ada satu ketakutannya yaitu ia takut dipindahkan ke Lapas. Dengan segala trik  ia berusaha agar setelah proses persidangan selesai, jangan sampai dirinya di pindahkan ke Lapas, karena banyak gosip bahwa seorang pentolan akan di hajar habis-habisan jika dipindahkan ke Lapas. Gosip di hajar bukan hanya oleh petugas namun juga oleh warga binaan lainnya. Itulah yang menghantui pikiran Ucok.
Jadi begitu akan dipindahkan dan dipanggil namanya… dengan segera Ucok menyuntikkan Putaw sebanyak-banyaknya ke dalam tubuhnya. Sehingga begitu tiba di Lapas, pihak Lapas pun menolak karena kecanduan Ucok yang parah… akhirnya Ucok di kembalikan ke Rutan dan di tempatkan di rumah sakit Rutan. Demikian hingga beberapa kali terjadi seperti itu.
Apesnya Ucok dan akhirnya pihak Lapas menerima karena memang sudah tidak ada alasan seorang terpidana yang sudah lengkap berkasnya berada di rutan yang diperuntukkan bagi tahanan. Dan itu berbarengan dengan saya saat pemindahan. Ucok pun akhirnya menjadi warga binaan di Lapas. Sebagai Warga Binaan baru… maka akan menjalani masa pengasingan atau sterilisasi di sel yang berada di atas menara. Tidak sebebas Warga Binaan lainnya yang telah lama menghuni Lapas itu.
Masa pengasingan berlangsung selama kurang lebih 3 bulan. Selama 3 bulan itu yang bisa dilakukan hanya duduk, diam, kadang ngobrol dengan yang lain, makan dan kemudian tidur. Bagaimana dengan Ucok? dan bagaimana dengan para pecandu lainnya yang berada di sel itu selama hampir 3 bulan?
Jawabannya adalah… Dahsyat teriakan dan mandinya. Ucok dan beberapa pecandu mengerang, menggigil, mandi… berlangsung selama beberapa minggu… syukurnya Ucok dan beberapa pecandu lainnya masih bisa makan. Makanan datang sehari 3 kali.
Hingga 2 bulan berlalu… dan selama dua bulan, teriakan, gigilan, erangan Ucok dan pecandu lainnya mulai berkurang… Wajah Ucok sudah tampak mulai segar… agak tenang… walaupun masih menggigil… hal itu teratasi dengan mandi dan mandi.
Ngeri sekali menyaksikan pemandangan mereka kecanduan namun tak lagi menemukan narkoba… mau teriak pun siapa yang peduli kecuali pengantar makanan yang setia mengantar makanan pagi, siang, dan sore.
3 bulan berlalu… masa pengasingan dan sterilisasi selesai… dipindahkan ke blok umum… Ucok dan beberapa pecandu lainnya sudah sangat segar… ia pun sempat bertutur pada saya bahwa keinginan untuk mengkonsumsi Putaw sudah hilang.
Hingga saya bebas… Ucok aktif dalam kegiatan-kegiatan di gereja Lapas. Ia sembuh dari kecanduan beratnya karena prosedur pengasingan dan sterilisasi.
Dari pengalaman menyaksikan hal itu, saya mencoba menuangkan ini untuk berbagi. Hal ini tentunya bisa diterapkan pula dengan keadaan yang lebih baik daripada ruangan dan keadaan di penjara. Jika ada teman, saudara yang kecanduan… maka sebelum terjerat hukum tidak ada salahnya mencoba dari pengalaman yang saya tuturkan di atas.
Hal yang dapat dilakukan jika ada teman atau saudara yang kecanduan narkoba… memang agak berat jika melihat mereka akan menderita… jika tidak dimulai maka tidak akan berakhir.
Yang dapat kita lakukan:
  • Sediakan ruangan khusus, jika perlu dengan pintu teralis. Ruangan lengkap dengan kamar mandi. Karena pecandu pasti akan menggigil akibat kecanduan.

  • Sediakan bacaan cerita ataupun bacaan rohani akan lebih baik

  • Perlu juga jika memungkinkan memanggil pemuka agama atau yang memahami agama sesuai kepercayaan masing-masing untuk memberikan siraman rohani yang menenangkan bagi pecandu.

  • Sediakan makanan yang bergizi dengan menu 4 sehat 5 sempurna untuk mengembalikan kesegaran tubuh si pecandu.

  • Berikan pendampingan dan semangat untuk sembuh dari kecanduan narkoba.

  • Hiburan seperti televisi pun jika di rasa perlu silakan berikan.

  • Setelah seminggu atau dua minggu… ajak keluar pagi dari ruangannya untuk sedikit berolah raga… terus menerus hingga kecanduannya benar-benar teratasi dan sembuh.

  • Jangan sampai pecandu kabur dari ruangan. Karena usaha untuk menyembuhkannya akan sia-sia.
Demikian… memang akan menyedihkan menyaksikannya… namun demi kesembuhan seorang pecandu… sebelum hukum menjeratnya. Hukuman untuk penyalahgunaan narkoba sangat berat. Minimal untuk seorang pengguna murni bisa 2 tahun.
Demikian saya bagikan cara sederhana ini berdasarkan pengalaman dan apa yang saya saksikan sendiri di dalam Lapas.

Suka Dengan Artikel Ini ?

0 komentar "Cara Sederhana Menyembuhkan Kecanduan Narkoba", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar

Daftar Blog Saya

Sample text

apakah anda ingin menegtahui lebih lanjut?

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

gambar

gambar
gambar khusus

Blogger news

Diberdayakan oleh Blogger.

Entri Populer

 
 
Copyright © 2016. THE REVEREND - All Rights Reserved